Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno mengatakan Survei Indeks Kepuasan Layanan KUA, dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelayanan KUA kecamatan secara nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 tahun 2016, KUA Kecamatan memiliki fungsi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk, serta berbagai tugas lainnya terkait keluarga, masjid, hisab rukyat, agama Islam, zakat, dan wakaf.
“Hasil survei menunjukkan bahwa pelayanan pencatatan nikah di KUA pada tahun 2023 mendapatkan penilaian sangat baik dengan skor 83,257. Skor tersebut mencapai tingkat signifikan sebesar 83,80, menandakan tingkat kepuasan masyarakat yang tetap tinggi terhadap layanan yang disediakan oleh KUA,” jelas Suyitno, Kamis (16/11/2023) di Jakarta.
Survei ini melibatkan dua kelompok responden, yaitu masyarakat yang menggunakan layanan nikah dan non-nikah. Kriteria responden mencakup pengguna layanan KUA dalam enam bulan terakhir, tepatnya pada rentang April – September 2023, yang berdomisili di wilayah KUA yang ditentukan. Khusus untuk dimensi layanan nikah, survei melibatkan mempelai atau keluarga mempelai. Total ada 2.058 responden yang terlibat sesuai kriteria terlibat dalam pengumpulan data.
Suyitno memaparkan, ada tiga temuan penting dari survei IKL KUA 2023. Pertama, kepuasan masyarakat atas layanan KUA sangat tinggi, di atas 80,00. Kedua, program Revitalisasi KUA berjalan efektif dibuktikan oleh adanya perbedaan signifikan dengan KUA yang belum Revitalisasi. Ketiga, layanan KUA di daerah mayoritas muslim dan minoritas muslim sama-sama baik. "Artinya tata kelola KUA telah berjalan sesuai harapan,” tegasnya.
Survei ini merekomendasikan keberlanjutan revitalisasi KUA. Sebab, ada aspek layanan yang masih perlu peningkatan, khususnya pada KUA yang belum terrevitalisasi, yaitu sarana dan prasarana.(red)